Program K3 Safety Engineer
I.
Pendahuluan
Keselamatan dan kesehatan kerja
dewasa ini merupakan istilah yang sangat populer. Bahkan di dalam dunia
industri istilah tersebut lebih dikenal dengan singkatan K3 yang artinya
keselamatan, dan kesehatan kerja. Menurut Milyandra (2009) Istilah ‘keselamatan
dan kesehatan kerja’, dapat dipandang mempunyai dua sisi pengertian. Pengertian
yang pertama mengandung arti sebagai suatu pendekatan ilmiah (scientific approach)
dan disisi lain mempunyai pengertian sebagai suatu terapan atau suatu program
yang mempunyai tujuan tertentu. Karena itu keselamatan dan kesehatan kerja dapat
digolongkan sebagai suatu ilmu terapan (applied science). Keselamatan dan Kesehatan
Kerja sebagai suatu program didasari pendekatan ilmiah dalam upaya mencegah
atau memperkecil terjadinya bahaya (hazard) dan risiko (risk) terjadinya
penyakit dan kecelakaan, maupun kerugian-kerugian lainya yang mungkin terjadi.
Jadi dapat dikatakan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu
pendekatan ilmiah dan praktis dalam mengatasi potensi bahaya dan risiko kesehatan
dan keselamatan yang mungkin terjadi.( Rijanto, 2010)
II.
Permasalahan
Menurut Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan
Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang
tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia
dan atau harta benda. Kecelakaan kerja adalah suatu kecelakaan yang terjadi
pada saat seseorang melakukan pekerjaan. Kecelakaan kerja merupakan peristiwa
yang tidak direncanakan yang disebabkan oleh suatu tindakan yang tidak
berhati-hati atau suatu keadaan yang tidak aman atau kedua-duanya. (Sheddy Nagara,
2008:177-180) Menurut Silalahi (1995) kecelakaan kerja dapat didefinisikan
sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan
kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan
kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja
adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan mengadakan pengawasan
yang ketat. Foressman (1973) mendefinisikan bahwa kecelakaan kerja adalah
terjadinya suatu kejadian akibat kontak antara ernegi yang berlebihan (agent)
secara akut dengan tubuh yang menyebabkan kerusakan jaringan/organ atau fungsi
faali. Sedangkan definisi yang dikemukakan oleh Frank E. Bird Jr.(1980)
kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki, dapat mengakibatkan
kerugian jiwa serta kerusakan harta benda dan biasanya terjadi sebagai akibat
dari adanya kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas atau struktur.
Salah satu teori tentang penyebab kecelakaan kerja diuraikan oleh Thompkin (1982)
yang disebut dengan teori Domino (domino sequence theory) memberikan
gambaran di dalam teori domino
Henirich yang intinya adalah : Luka-luka dan Kecelakaan
III.
Pembahasan
Pengertian Keselamatan Kerja
Keselamatan berasal dari bahasa
Inggris yaitu kata ‘safety’ dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan
terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka
(near-miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan
maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat
menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan
pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan (Syaaf, 2007).
Menurut Bennett N.B. Silalahi dan Rumondang (1991:22 dan 139) menyatakan
keselamatan merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau
kondisi tidak selamat yang dapat
mengakibatkan kecelakaan sedangkan kesehatan kerja yaitu terhindarnya dari
penyakit yang mungkin akan timbul setelah memulai pekerjaannya. Sedangkan
pendapat Leon C Meggison yang dikutip oleh Prabu Mangkunegara (2000:161) bahwa
istilah keselamatan mencakup kedua istilah yaitu resiko keseamatan dan resiko
kesehatan. Dalam kepegawaian, kedua istilah tersebut dibedakan, yaitu
Keselamatan kerja menunjukan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan,
kerusakan atau kerugian ditempat kerja. Resiko keselamatan merupakan
aspek-aspek dari lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kebakaran, ketakutan
aliran listrik, terpotong, luka memar, keseleo, patah tulang, kerugian alat tubuh,
penglihatan, dan pendengaran. Semua itu sering dihubungan dengan perlengkapan
perusahaan atau lingkungan fisik dan mencakup tugas-tugas kerja yang
membutuhkan pemeliharaan dan latihan.
Kesehatan Kerja
Kesehatan berasal dari bahasa
Inggris ‘health’, yang dewasa ini tidak hanya berarti terbebasnya seseorang
dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik,
mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara
utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well-being). Kesehatan sebagai suatu pendekatan
keilmuan maupun pendekatan praktis juga berupaya mempelajari faktorfaktor yang
dapat menyebabkan manusia menderita sakit dan sekaligus berupaya untuk mengembangkan
berbagai cara atau pendekatan untuk mencegah agar manusia tidak menderita
sakit, bahkan menjadi lebih sehat (Mily, 2009). Menurut Organisasi Kesehatan
Dunia (WHO) tahun 1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai
“suatu keadaan fisik, mental, dan social kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan
penyakit atau kelemahan”. Pada tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk
Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah “sumber daya
bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup. Kesehatan adalah konsep positif
menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.Menurut
Undang- Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang – Undang No 29
Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera
dari badan, jiwa, sosial dan mental yang memungkinkan setiap orang hidup produktif
secara sosial dan ekonomis. Pada dasarnya kesehatan itu meliputi empat aspek, antara
lain :
1. Kesehatan fisik terwujud apabila
sesorang tidak merasa dan mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang
secara objektif tidak tampak
sakit. Semua organ tubuh berfungsi
normal atau tidak mengalami
gangguan.
2. Kesehatan mental (jiwa) mencakup
3 komponen, yakni pikiran,
emosional, dan spiritual.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari
ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya
cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan. OHSAS 18001:2007
mendefinisikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagai kondisi dan faktor yang mempengaruhi
atau akan mempengaruhi keselamatan dan kesehatan pekerja (termasuk pekerja
kontrak dan kontraktor), tamu atau orang lain di tempat kerja. Dari definisi
keselamatan dan kesehatan kerja di atas serta definisi Keselamatan dan
Kesehatan Kerja menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dan OHSAS dapat
disimpulkan bahwa Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu program yang
menjamin keselamatan dan kesehatan pegawai di tempat kerja. Mangkunegara (2002)
menyatakan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu
pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya
dan budayanya menuju masyarakat makmur dan sejahtera. Sedangkan pengertian
secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha
mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keselamatan
dan kesehatan kerja tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa
maupun industri . Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan satu upaya
pelindungan yang diajukan kepada semua potensi yang dapat menimbulkan bahaya.
Hal tersebut bertujuan agar tenaga kerja dan orang lain yang ada di tempat kerja
selalu dalam keadaan selamat dan sehat serta semua sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien (Suma’mur, 2006). Menurut Ridley (1983) yang
dikutip oleh Boby Shiantosia (2000), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi
pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik
atau tempat kerja tersebut. Sama halnya dengan Jackson (1999), menjelaskan
bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisikondisi fisiologis-fisikal
dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang
disediakan oleh perusahaan. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen
yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan ma-syarakat sekitar
dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi
yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan
menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak
boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat
kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus
dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang
berlimpah pada masa yang akan datang (Prasetyo,2009).
IV.
Kesimpulan
Kesimpulan saya
adalah engineer punya kontribusi pada setiap kecelakaan konstruksi dan punya
kemampuan untuk mengindari kecelakaan tersebut dengan membuat design yang tepat
pada fase perencanaan.
Dan menurut saya
kecelakaan kerja bisa di cegah dari diri kita sendiri karena begitu penting dan
sangat penting nya keselamatan kerja maka menurut saya setiap perusahaan wajib
mengadakan pelatihan safety.
V.
Daftar Pustaka